Informasi Keagenan
silakan konsultasi ke admin untuk informasi lebih lanjut
1. Syarat Pendaftaran Mitra Utama PT. Dwi Amanah Haramain
1.1. Melampirkan dokumen berupa :
- Foto KTP
- Foto KK
- Nomor Aktif Whatsapp
- Alamat e-mail
1.2. Membayar pendaftaran kemitraan Rp.1.500.000,-
2. Ketentuan Mitra Utama PT. Dwi Amanah Haramain
2.1. Hak Mitra Utama PT. Dwi Amanah Haramain
2.1.1. Fasilitas Mitra Utama PT. Dwi Amanah Haramain :
- ID Kemitraan Digital & Fisik (kartu berupa e-money)
- Brosur Paket Umrah Fisik
- Spanduk Fisik Kemitraan
- Kartu Nama
- Rompi Kemitraan
- Akses Website Affiliate dah.co.id & Aplikasi DAH Travel
- Pembinaan Kemitraan
2.1.2. Komisi Mitra Utama PT. Dwi Amanah Haramain
Jika mitra utama berhasil mendaftarkan jama’ah secara langsung, maka mitra utama mendapatkan komisi sebagai berikut :
2.1.2.1. Komisi Penjualan Paket Umrah
- Komisi paket umrah Multazam Rp. 4.000.000,-/pax
- Komisi paket umrah Kiswah Rp. 3.000.000,-/pax
- Komisi paket umrah Zam-zam Rp. 2.500.000,-/pax
- Komisi paket umrah Raudhah Rp. 2.000.000,-/pax
- Komisi paket umrah Ajwa Rp. 500.000,-/pax
2.1.2.2. Bonus Tahunan (Dihitung per musim umrah)
- 500 Jama’ah →Rp.200.000.000,-
2.1.2.3. Peluang
Mitra utama berpeluang Menjadi Tour leader atau Umrah Gratis jika berhasil mendaftarkan jama’ah umrah secara langsung/via mitra reguler minimal 30 pax dalam 1 keberangkatan.
2.2. Kewajiban Mitra Utama PT. Dwi Amanah Haramain
2.2.1. Menjaga nama baik PT. Dwi Amanah Haramain
2.2.2. Mengikuti Pembinaan Dasar langsung tentang PT. Dwi Amanah Haramain
2.2.3. Terdaftar pada Kemitraan Utama PT. Dwi Amanah Haramain
2.2.4. Memberikan kontak Jama’ah ke PT. Dwi Amanah Haramain
2.3. Larangan Mitra Utama PT. Dwi Amanah Haramain
2.3.1. Menerima pembayaran jama’ah. Di luar ketentuan pendaftaran jama’ah
2.3.2. Membuat dan menuliskan kuitansi pembayaran di luar kuitansi resmi berstempel dari PT. Dwi Amanah Haramain
2.3.3. Menjual dan menempatkan jama’ah untuk kepentingan perusahaan lain
2.3.4. Menyelewengkan dana jama’ah umrah
2.3.5. Provokasi & pencemaran nama baik perusahaan
3. Kemitraan berakhir setelah masa 2 tahun sejak tanda tangan perjanjian atau Mitra Utama tidak melakukan penjualan selama masa perjanjian, atau melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, dan kemitraan bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan bersama.
4. PT. Dwi Amanah Haramain berhak memutuskan kerjasama jika Mitra Utama tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan kerja sama yang sudah disepakati
5. Pihak Kedua yang melakukan tindakan pelanggaran berupa penyelewengan dana, provokasi dan pencemaran nama baik Perusahaan, maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi hukum dan denda sesuai dengan ketentuan hukum negara yang berlaku.
1. Syarat Pendaftaran Mitra Reguler PT. Dwi Amanah Haramain
1.1. Melampirkan dokumen berupa :
- Foto KTP
- Foto KK
- Nomor Aktif Whatsapp
- Alamat e-mail
2. Ketentuan Mitra Reguler PT. Dwi Amanah Haramain
2.1. Hak Mitra Reguler PT. Dwi Amanah Haramain
2.1.1. Fasilitas Mitra Reguler PT. Dwi Amanah Haramain :
- ID Kemitraan Digital
- Brosur Paket Umrah Digital
- Akses login sistem kemitraan
- Pembinaan Kemitraan
2.1.2. Komisi Mitra Reguler PT. Dwi Amanah Haramain
Jika Mitra Reguler berhasil mendaftarkan jama’ah secara langsung, maka Mitra Reguler mendapatkan komisi sebagai berikut :
2.1.2.1. Komisi Penjualan Paket Umrah
- Komisi paket umrah Multazam Rp. 3.500.000,-/pax
- Komisi paket umrah Kiswah Rp. 3.000.000,-/pax
- Komisi paket umrah Zam-zam Rp. 2.500.000,-/pax
- Komisi paket umrah Raudhah Rp. 2.000.000,-/pax
- Komisi paket umrah Ajwa Rp. 500.000,-/pax
2.2. Kewajiban Mitra Reguler PT. Dwi Amanah Haramain
2.2.1. Menjaga nama baik PT. Dwi Amanah Haramain
2.2.2. Mengikuti Pembinaan Dasar langsung tentang PT. Dwi Amanah Haramain
2.2.3. Terdaftar pada Kemitraan Reguler PT. Dwi Amanah Haramain
2.2.4. Memberikan kontak Jama’ah ke PT. Dwi Amanah Haramain
2.3. Larangan Mitra Reguler PT. Dwi Amanah Haramain
2.3.1. Menerima pembayaran jama’ah. Di luar ketentuan pendaftaran jama’ah
2.3.2. Membuat dan menuliskan kuitansi pembayaran di luar kuitansi resmi berstempel dari PT. Dwi Amanah Haramain
2.3.3. Menjual dan menempatkan jama’ah untuk kepentingan perusahaan lain
2.3.4. Menyelewengkan dana jama’ah umrah
2.3.5. Provokasi & pencemaran nama baik perusahaan
3. Kemitraan berakhir setelah masa 2 tahun sejak tanda tangan perjanjian atau Mitra Reguler tidak melakukan penjualan selama masa perjanjian, atau melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, dan kemitraan bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan bersama
4. PT. Dwi Amanah Haramain berhak memutuskan kerjasama jika Mitra Reguler tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan kerja sama yang sudah disepakati
5. Pihak Kedua yang melakukan tindakan pelanggaran berupa penyelewengan dana, provokasi dan pencemaran nama baik Perusahaan, maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi hukum dan denda sesuai dengan ketentuan hukum negara yang berlaku.